Siang - siang buka detikinet.com ada berita “mengeluh dan dipenjara” , seorang blogger bernama Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 tersebut dikarenakan keluhannya di internet di anggap mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit.

Para blogger dan pengila facebook gencar untuk membebaskan Prita dari tuntutan dengan membuat cause di facebook untuk mengejar 10.000 member bahkan lebih, hingga saat ini jam 2.30 siang saat saya bergabung sudah ada 7.593 member dengan tuntutan untuk membebaskan ibu Prita Mulyasari dengan poin :

 

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Seperti yang saya kutip dari website berita detikinet.com kekesalan ibu Prita berawal dari kurang puasnya ibu Prita dengan layanan di rumah sakit tersebut :

Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tapi bukan kan keluhan ini seperti layaknya surat pembaca di media koran , jika saya atau anda kurang puas dengan layanan sebuah lembaga atau produk , kan pasti kita mengeluhkan itu karena kita sudah membayar sejumlah uang dan kita berhak untuk tahu tentang apa yang ingin kita ketahui.

Bagi teman - teman penggila facebook yang ingin memberikan dukungan bisa bergabung bersama grup DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULISA SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA

Gambar di ambil langsung dari : facebook.com

Posting Yang Berhubungan

Tags: , , , , , , , , ,



RSS feed | Trackback URI

Comments »

No comments yet.

Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post